Perbedaan PT dan CV yang Wajib Diketahui

Perbedaan PT dan CV – Di Indonesia terdapat jenis badan usaha yang umum digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Kedua badan usaha tersebut memiliki keunggulan, karakteristik, dan kelemahannya masing-masing yang membuatnya cocok untuk jenis usaha tertentu.

Memahami perbedaan mendasar antara PT dan CV menjadi sangat penting bagi para pengusaha untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnis Anda. Artikel ini akan membahas perbedaan terkait PT dan CV yang wajib Anda ketahui untuk menentukan jenis badan usaha apa yang cocok dengan bisnis Anda.

Perbedaan PT dan CV

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan PT dan CV yang wajib untuk Anda ketahui;

Definisi dan Dasar Hukum

  • PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas atau PT adalah entitas hukum yang didirikan berdasarkan dengan kesepakatan, menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham-saham, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas. PT memiliki status badan hukum, yang artinya memiliki hak dan kewajiban seperti pada individu umumnya dan dapat bertindak atas namanya sendiri.

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Commanditaire Vennootschap atau CV merupakan bentuk kemitraan yang terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). CV tidak memiliki status badan hukum seperti halnya PT, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Komplementer atau sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban dan pengelolaan perusahaan, sedangkan Komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan.

Tanggung Jawab Hukum

  • PT (Perseroan Terbatas)

Salah satu keuntungan PT adalah tanggung jawab terbatas yang dimiliki oleh pemegang saham, yang artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan kepada perusahaan. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan dan kerugian, harta pribadi pemegang saham tidak akan digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan, kecuali ada jaminan pribadi.

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Pada CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, artinya sekutu aktif wajib menanggung seluruh kewajiban perusahaan dengan harta pribadinya jika perusahaan mengalami kerugian. Sementara itu, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan ke perusahaan dan tidak menanggung kerugian perusahaan lebih dari modal yang disetorkan.

Kepemilikan dan Modal

  • PT (Perseroan Terbatas)

Pada PT, modal di saham, di mana setiap pemegang saham memiliki hak berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Modal minimum untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah sebesar 50 juta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016. Saham di PT dapat diwariskan dan diperjualbelikan, memberikan fleksibilitas dalam perubahan kepemilikan dan perpindahan modal.

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Modal pada CV terdiri dari modal sekutu aktif dan modal sekutu pasif. Sekutu aktif memberikan modal berupa kerja dan keahlian dalam pengelolaan perusahaan, sementara sekutu pasif memberikan modal berupa barang atau uang dan tidak terlibat pada pengelolaan perusahaan. Tidak ada batasan modal minimum yang ditetapkan untuk membentuk CV, sehingga lebih fleksibel bagi pengusaha dengan modal yang terbatas.

Perpajakan

  • PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas dikenakan pajak sebagai badan hukum yang terpisah. PT wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta pajak lain yang berlaku sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya. PT juga wajib memberikan laporan keuangan tahunan dan laporan pajak secara rutin.

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

CV tidak dikenai pajak badan seperti PT, tapi pajak dikenakan langsung pada para sekutunya berdasarkan dengan bagian keuntungan yang diterima masing-masing. Sekutu aktif maupun sekutu pasif wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan pribadi atas keuntungan yang diperoleh dari CV.

Proses Pendirian

  • PT (Perseroan Terbatas)

Proses pendirian PT lebih kompleks dan memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan CV. Pendirian PT memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan), serta pendaftaran ke beragam instansi seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kantor pajak. Selain itu, PT wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Proses pendirian CV relatif lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan proses pendirian PT. CV didirikan dengan akta notaris yang kemudian didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Tidak ada kewajiban untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Struktur organisasi CV juga lebih sederhana dibandingkan dengan PT, dengan sekutu aktif sebagai pengelolaan perusahaan dan sekutu pasif yang hanya setor modal tanpa terlibat pada manajemen sehari-hari.

Keberlanjutan Usaha

  • PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT), memiliki keberlanjutan usaha yang lebih baik dikarenakan eksistensinya yang tidak bergantung pada keanggotaan pemegang saham tertentu. PT tetap dapat beroperasi meskipun terjadi perubahan pengurus ataupun kepemilikan saham. PT juga memiliki prosedur yang jelas dalam hal pergantian pengurus dan pemegang saham.

  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Keberlanjutan usaha Commanditaire Vennootschap atau CV lebih rentan terhadap perubahan sekutu aktif. Jika terjadi sesuatu pada sekutu aktif seperti meninggal dunia atau keluar dari perusahaan, CV dapat menghadapi kesulitan dalam kelanjutan operasionalnya, kecuali ada kesepakatan di awal mengenai penggantian sekutu aktif. Oleh karena itu, perjanjian awal antara sekutu aktif dan sekutu pasif sangatlah penting untuk keberlanjutan perusahaan.

Memilih antara PT ataupun CV tergantung pada tujuan dan kebutuhan bisnis Anda. Jika Anda ingin tanggung jawab yang terbatas, fleksibilitas dalam pemindahan kepemilikan, keberlanjutan usaha yang lebih baik, PT menjadi pilihan yang lebih tepat. Namun, jika Anda mencari proses pendirian yang lebih sederhana dengan struktur organisasi yang sederhana, CV menjadi alternatif yang baik.

Memahami perbedaan antara PT dan CV menjadi langkah awal yang penting dalam perjalanan bisnis Anda. Dengan mempertimbangkan banyak aspek, Anda dapat memiliki jenis badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda, sehingga dapat meningkatkan peluang kesuksesan di pasar.

Baca juga: Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Co-Legal Indonesia

Co-Legal Indonesia adalah perusahaan yang berkomitmen menangani legalitas untuk perusahaan ataupun individu. Kami telah memiliki banyak pengalaman dalam melayani klien di seluruh Indonesia.

Layanan Co-Legal Indonesia terdiri dari pengurusan legalitas, konsultasi dan pelaporan pajak badan ataupun pribadi, dan berbagai jenis izin selainnya.

Mengapa Memilih Co-Legal Indonesia?

Jasa Co-Legal Indonesia dirancang agar praktis dan mudah untuk klien. Anda hanya perlu menghubungi admin www.colegalindonesia.com melalui WhatsApp ataupun Telepon, dan kami akan siap melayani Anda. Tim kami juga siap untuk mengunjungi Anda di seluruh Jawa Timur jika diperlukan.

Para klien memilih Co-Legal Indonesia dikarenakan kami mampu memberikan layanan kepada Anda dalam waktu 1 hari, dengan biaya yang terjangkau bahkan untuk perusahaan kecil maupun UMKM. Hingga saat ini, kami telah melayani lebih dari 1.000 klien.

Segera hubungi www.colegalindonesia.com dan nikmati potongan harga hingga jutaan rupiah di bulan ini!

  • Post category:Artikel